Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 5 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2021 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 28 Desember 2021 |
Tangal Pengundangan | 28 Desember 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – NAMA DAN KELAS JABATAN |
|||
2021 |
|||
PERSEKJENKY No. 5, BN -/ No. -, 12 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial perlu menetapkan peraturan mengenai kelas jabatan. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial telah melakukan penilaian terhadap Nama Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai dengan Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Nomor: 17/BA/SET.KY/03/2013, Nomor: 04/K/KS/III/2013, Nomor B: 1359/D.III.PANRB/3/2013 tanggal 28 Maret 2013. Hasil evaluasi jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/603/M.SM.04.00/2021 tanggal 28 Mei 2021 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan surat Nomor: B/913/M.SM.04.00/2021 tanggal 24 Agustus 2021 hal penetapan nama jabatan Kelas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERKA BKN No. 21 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No. 34 Tahun 2011; PERMEN PAN & RB No. 20 Tahun 2016; PERMEN PAN & RB No. 41 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No, 1 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan Fungsional. Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini. Nama Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 28 Desember 2021. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (859 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|