JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Integrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Inventaris Kantor di Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Integrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Inventaris Kantor di Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 26 Juli 2022
Tangal Pengundangan 26 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – INTEGRASI BMN 

2022

PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 21 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG INTEGRASI PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA INVENTARIS KANTOR DI KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Komisi Yudisial, perlu menetapkan peraturan mengenai pengadaan yang terintegrasi dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) inventaris kantor, pengadaan yang terintegrasi dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) inventaris kantor bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan Barang Milik Negara inventaris kantor, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Integrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Inventaris Kantor Komisi Yudisial. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PMK No. 83/PMK.06/2016; PMK No. 181/PMK.06/2016; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang integrasi pengadaan dan pengelolaan barang milik negara inventaris kantor di Komisi Yudisial. Pembaruan minimal BMN Inventaris Kantor dilakukan terhadap 50% (lima puluh persen) dari total seluruh kebutuhan Unit Kerja. Jenis BMN Inventaris Kantor terdiri atas peralatan kantor yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); dan peralatan kantor non-teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Identifikasi kebutuhan BMN Inventaris Kantor dilakukan oleh Tim Reviu yang terdiri atas unit kerja yang membidangi pengelolaan BMN; dan unit kerja yang membidangi pengelolaan teknologi dan informasi (TIK). Perencanaan kebutuhan BMN Inventaris Kantor dilakukan berdasarkan hasil evaluasi BMN Inventaris Kantor; data BMN Inventaris Kantor yang ada di tahun sebelumnya; pengadaan baru BMN Inventaris Kantor pada tahun berjalan; sisa BMN Inventaris Kantor yang tidak dapat dipenuhi dalam berita acara pemenuhan pada tahun berjalan; dan alokasi anggaran belanja barang.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 26 Juli 2022.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Integrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Inventaris Kantor di Komisi Yudisial Unduh Dokumen (7.42 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Integrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Inventaris Kantor di Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 112 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 53 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak