Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2021 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 7 Oktober 2021 |
Tangal Pengundangan | 7 Oktober 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
|||
2021 |
|||
PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 10 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu melakukan penataan terhadap Unit Pembina Jabatan Fungsional Penata Kehakiman di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Untuk melakukan penataan Unit Pembina Jabatan Fungsiona Penata Kehakiman perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi yudisial Republik Indonesia, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 13 Tahun 2019; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, kerja sama dan hubungan antar lembaga. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana kegiatan; pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan dan kepegawaian; pengelolaan keuangan; pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan; pelaksanaan dan pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa; pelaksanaan administrasi penghubung, kerja sama dan hubungan antar lembaga; dan evaluasi dan penyusunan laporan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 7 Oktober 2021. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (791 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|