Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi |
T.E.U Badan | |
Nomor | 4 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 4 Maret 2013 |
Tangal Pengundangan | 4 Maret 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN PLM |
|||
2013 |
|||
PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 10 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENERIMAAN LAPORAN MASYARAKAT, VERIFIKASI, ANOTASI, PEMANTAUAN, PERSIDANGAN, PEMERIKSAAN, DAN INVESTIGASI |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk menjaga citra dan martabat Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi wajib berpedoman pada Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan dan Investigasi Komisi Yudisial, sehingga perlu membentuk Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Pemeriksaan, dan Investigasi. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 75 Tahun 2005; PERKY No. 3 Tahun 2011; PERKY No. 4 Tahun 2013; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2011. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman perilaku penerimaan laporan masyarakat, verifikasi, anotasi, pemantauan, persidangan, pemeriksaan, dan investigasi. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas petugas, Pejabat Struktural dan Tenaga Ahli dalam menjalankan kewenangan melakukan penerimaan laporan masyarakat, verifikasi, anotasi, pemantauan,persidangan, pemeriksaan dan investigasi. Peraturan ini berlaku bagi Pejabat Struktural, Tenaga Ahli, dan petugas. Petugas wajib menerapkan nilai-nilai dasar yaitu integritas, yaitu sikap, perilaku, dan jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, bersikap objektif dalam menghadapi permasalahan; profesional, yaitu berpengetahuan luas dan berketerampilan tinggi sehingga memiliki kompetensi handal dan berkomitmen memberikan hasil terbaik; transparan, yaitu setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta senantiasa dievaluasi secara berkala dan terbuka; religius, yaitu berkeyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Maha Mengetahui, dan mengawali setiap tindakan selalu didasari niat sehingga apa yang dilakukan harus lebih baik dari sebelumnya; dan produktif, yaitu mampu bekerja secara sistematis, terarah, dengan orientasi hasil kerja yang berkualitas sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2013. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi | Unduh Dokumen (183 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|