JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 4 Maret 2013
Tangal Pengundangan 4 Maret 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – PEDOMAN PLM 

2013

PERSEKJENKY No. 4, BN -/ No. -, 10 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENERIMAAN LAPORAN MASYARAKAT, VERIFIKASI, ANOTASI, PEMANTAUAN, PERSIDANGAN, PEMERIKSAAN, DAN INVESTIGASI

  ABSTRAK

 

-

Untuk menjaga citra dan martabat Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi wajib berpedoman pada Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan dan Investigasi Komisi Yudisial, sehingga perlu membentuk Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Pemeriksaan, dan Investigasi. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 75 Tahun 2005; PERKY No. 3 Tahun 2011; PERKY No. 4 Tahun 2013; PERSEKJEN KY No. 1 Tahun 2011. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang pedoman perilaku penerimaan laporan masyarakat, verifikasi, anotasi, pemantauan, persidangan, pemeriksaan, dan investigasi. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas petugas, Pejabat Struktural dan Tenaga Ahli dalam menjalankan kewenangan melakukan penerimaan laporan masyarakat, verifikasi, anotasi, pemantauan,persidangan, pemeriksaan dan investigasi. Peraturan ini berlaku bagi Pejabat Struktural, Tenaga Ahli, dan petugas. Petugas wajib menerapkan nilai-nilai dasar yaitu integritas, yaitu sikap, perilaku, dan jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, bersikap objektif dalam menghadapi permasalahan; profesional, yaitu berpengetahuan luas dan berketerampilan tinggi sehingga memiliki kompetensi handal dan berkomitmen memberikan hasil terbaik; transparan, yaitu setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta senantiasa dievaluasi secara berkala dan terbuka; religius, yaitu berkeyakinan bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Tuhan Yang Maha Mengetahui, dan mengawali setiap tindakan selalu didasari niat sehingga apa yang dilakukan harus lebih baik dari sebelumnya; dan produktif, yaitu mampu bekerja secara sistematis, terarah, dengan orientasi hasil kerja yang berkualitas sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2013.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi Unduh Dokumen (183 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 193 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 54 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak