JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesiа

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesiа
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal
Nomor 3
Singkatan Jenis PerSekjen
Sumber Komisi Yudisial
Subjek Manajemen Risiko
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Kekuasaan Kehakiman
Tahun Terbit 2025
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 29 September 2025
Tangal Pengundangan 29 September 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
Penanda Tangan Arie Sudihar
Pemrakarsa Bagian Perencanaan Internal
Status Berlaku

Abstrak

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL – MANAJEMEN RISIKO

2025

PERSEKJENKY No. 3, 11 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIА.

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Komisi Yudisial perlu menerapkan manajemen risiko yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menjaga integritas organisasi, dan mendukung pencapaian tujuan strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJENKY No. 6 Tahun 2023.

 

 

-

Peraturan ini mengatur infrastruktur manajemen risiko yang meliputi budaya risiko, struktur organisasi, sistem informasi, dan anggaran manajemen risiko. Proses manajemen risiko dilaksanakan melalui lima tahapan: komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko (identifikasi, analisis, evaluasi), respon risiko, serta pemantauan dan pelaporan. Struktur organisasi terdiri dari Pemilik Risiko (Ketua KY, Sekjen, Kabiro/Kapus), Pengelola Risiko, Unit Manajemen Risiko, dan Unit Pengawas Intern.

 

 

-

Implementasi manajemen risiko menggunakan matriks analisis risiko 5x5 dengan kategori risiko meliputi reputasi, keuangan, fraud/kecurangan, hukum, kecelakaan kerja, layanan, kinerja, dan pelanggaran disiplin/etik. Pemantauan dilakukan secara berkala dengan pelaporan triwulanan dan tahunan. Peraturan ini dilengkapi dengan pedoman teknis implementasi dan format-format pemantauan yang komprehensif.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. yaitu tanggal 29 September 2025.

 

 

-          

Peraturan ini dilengkapi dengan 31 hlm lampiran

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesiа Unduh Dokumen (5.32 MB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 193 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 752 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak