JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Yudisial RI

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Yudisial RI
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 24 Februari 2020
Tangal Pengundangan 24 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – RETENSI ARSIP 

2020

PERSEKJENKY No. 3, BN -/ No. -, 57 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien serta guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional RepublikIndonesia Nomor PK.02.09/12/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Komisi Yudisial Republik Indonesia perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA ANRI No. 12 tahun 2009; PERKA ANRI No. 6 Tahun 2013; PERKA ANRI No. 21 Tahun 2014; PERKA ANRI No. 48 Tahun 2015; PERKA ANRI No. 19 Tahun 2015; PERKA ANRI No. 13 Tahun 2016; PERKA ANRI No. 33 tahun 2017. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang jadwal retensi arsip Komisi Yudisial. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA Komisi Yudisia terdiri atas JRA fasilitatif; dan JRA substantif. Jenis Arsip Fasilitatif Komisi Yudisial terdiri atas Kepegawaian; Keuangan; Perencanaan; Hukum; Organisasi dan Ketatalaksanaan; Kearsipan; Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan; Hubungan masyarakat; Teknologi informasi; Pengawasan; Perlengkapan; Penelitian; Pengkajian dan pengembangan; Pendidikan dan pelatihan; Perpustakaan; Penghubung Komisi Yudisial. Jenis Arsip Substantif Komisi Yudisial terdiri atas Rekrutmen Hakim; Advokasi Hakim; Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim; Pengawasan Perilaku Hakim; Investigasi.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 Februari 2020.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Yudisial RI Unduh Dokumen (793 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Yudisial RI

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 192 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 66 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak