Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | PerSekJen |
Sumber | Komisi Yudisial |
Subjek | Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2025 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 11 September 2025 |
Tangal Pengundangan | 11 September 2025 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Subbagian Hukum dan Organisasi Komisi Yudisial |
Penanda Tangan | Arie Sudihar |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL – NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN |
|||
2025 |
|||
PERSEKJENKY No. 2, 11 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN. |
|||
ABSTRAK |
|
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial telah memperoleh persetujuan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/287/M.SM.04.00/2025, dan karena Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 jo. Nomor 4 Tahun 2023 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan belum dapat menampung kebutuhan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERKABKN No. 21 Tahun 2011; PERMENPAN RB No. 34 Tahun 2011; PERMENPAN RB No. 20 Tahun 2016; PERMENPAN RB No. 1 Tahun 2020; PERMENPAN RB No. 45 Tahun 2022; PERSEKJENKY No. 6 Tahun 2023. |
|
|
- |
Peraturan ini mengatur pengertian dan klasifikasi jabatan di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT Madya dan JPT Pratama), Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana), dan Jabatan Fungsional keahlian (ahli utama, madya, muda, pertama) serta keterampilan (penyelia, mahir, terampil, pemula). Nama Jabatan disusun berdasarkan analisis jabatan, sedangkan Kelas Jabatan disusun berdasarkan evaluasi jabatan sebagai dasar tunjangan kinerja. |
|
|
- |
Rincian Nama Jabatan dan Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran I (JPT), Lampiran II (Jabatan Administrasi), dan Lampiran III (Jabatan Fungsional) yang dapat diubah sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan sejak ASN dilantik atau ditetapkan SK pengangkatannya. Peraturan ini mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 jo. Nomor 4 Tahun 2023. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. yaitu tanggal 11 September 2025. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan ini dilengkapi dengan 6 hlm lampiran |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (720.57 KB) |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|