Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
T.E.U Badan | |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 6 Juni 2022 |
Tangal Pengundangan | 6 Juni 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – JABATAN FUNGSIONAL |
|||
2022 |
|||
PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 165 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional penata kehakiman, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsionak Kehakiman. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 13 Tahun 2019; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penata kehakiman. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakum Ad hoc di Mahkamah Agung. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas 4 (empat) jenjang yaitu Penata Kehakiman Ahli Pertama; Penata Kehakiman Ahli Muda; Penata Kehamiman Ahli Madya; dan Penata Kehakiman Ahli Utama. Pengangkatan dalan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan oleh Presiden sebagai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama; dan Sekretaris Jenderal bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2022. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman | Unduh Dokumen (54.07 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|