JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial
T.E.U Badan
Nomor 2
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 20 Februari 2020
Tangal Pengundangan 20 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – ARSIP 

2020

PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 32 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE KLASIFIKASI ARSIP KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka pengelolaan arsip di Komisi Yudisial, perlu disusun kode klasifikasi arsip sebagai pedoman dalam penciptaan, pengendalian, penggunaan, penyimpanan, penemuan kembali dan penyusutan arsip di lingkungan Komisi Yudisial. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan organisasi mengenai pengklasifikasian arsip yang ada di Komisi Yudisial sehingga perlu diganti, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA ARSIP NASIONAL No. 19 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 06 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang kode klasifikasi arsip Komisi Yudisial. Pemberian Kode klasifikasi arsip dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun klasifikasi arsip. Klasifikasi arsip di lingkungan Komisi Yudisial disusun berdasarkan pada pengelompokan permasalahan yang terkait dengan tugas dan fungsi setiap Biro/Pusat. Penyimpanan arsip dilakukan menurut kode klasifikasi arsip dan disesuaikan dengan permasalahan pada klasifikasi arsip baik yang bersifat fasilitatif atau substantif. Penambahan kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus melalui pendaftaran di Sub Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan di masa mendatang, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 20 Februari 2020.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Unduh Dokumen (363 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Dengan berlakunya peraturan ini mencabut Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Klasifikasi Arsip Komisi Yudisial Republik Indonesia. 
Produk Hukum ini telah dilihat: 222 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 67 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak