Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 11 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 29 Juli 2020 |
Tangal Pengundangan | 29 Juli 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – INDIKATOR KINERJA |
|||
2020 |
|||
PERSEKJENKY No. 11, BN -/ No. -, 19 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja Komisi Yudisial melalui penetapan indikator kinerja utama sebagai dasar pengykuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran target yang telah ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah PP No. 22 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PERMENPAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENPAN Nomor PER/20/M.PAN/11/2008; PERKY No. 1 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 04 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat dengan IKU adalah acuan ukuran kinerja yang digunakan di Komisi Yudisial untuk Menyusun dan mentapkan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, penetapan kinerja, menyusun laporan kinerja serta sebagai dasar melakukan evaluasi pencapaian sasaran kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024. Penetapan IKU Komisi Yudisial bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis Komisi Yudisial yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Setiap unit kerja wajib melakukan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian IKU. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 29 Juli 2020. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (1.31 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|