JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis PerSekJen
Sumber Komisi Yudisial
Subjek Standar Pelayanan Publik
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2024
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 19 September 2024
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Subbagian Hukum dan Organisasi Komisi Yudisial
Penanda Tangan Arie Sudihar
Pemrakarsa
Status Tidak Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – STANDAR PELAYANAN PUBLIK

2024

PERSEKJENKY No. 1, 5 HLM.

PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 25 Tahun 2009, Komisi Yudisial sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan. Peraturan sebelumnya (Nomor 6 Tahun 2022 yang diubah dengan Nomor 5 Tahun 2023) masih memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik yang baik, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Tentang Standar Pelayanan Publik di Komisi Yudisial guna menyempurnakan standar pelayanan publik di Komisi Yudisial.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJENKY No. 8 Tahun 2013; PERSEKJENKY No. 2 Tahun 2015; PERSEKJENKY No. 1 Tahun 2016; PERSEKJENKY No. 3 Tahun 2016; PERSEKJENKY No. 4 Tahun 2016; PERSEKJENKY No. 5 Tahun 2016; PERSEKJENKY No. 1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJENKY Nomor 1 Tahun 2024; PERSEKJENKY No. 3 Tahun 2024; PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014; PERSEKJENKY No. 1 Tahun 2011; PERSEKJENKY No. 6 Tahun 2023.

 

 

-

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini diatur tentang Standar Pelayanan Publik  di Komisi Yudisial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur asas penyelenggaraan pelayanan public di Komisi Yudisial. Standar pelayanan publik di Komisi Yudisial terdiri atas standar pelayanan pendaftaran akun PREVENT (Peningkatan Kapasitas Hakim, Rekrutmen, dan Advokasi Terintegrasi); standar pelayanan pendaftaran Calon Hakim Agung dan/atau Hakim ad hoc di Mahkamah Agung; standar pelayanan advokasi hakim; standar pelayanan peningkatan kapasitas hakim; standar pelayanan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); standar pelayanan konsultasi laporan masyarakat; standar pelayanan informasi perkembangan penanganan laporan masyarakat; standar pelayanan penanganan permohonan pemantauan persidangan; standar pelayanan penerimaan audiensi; standar pelayanan permohonan izin penelitian; standar pelayanan kunjungan perpustakaan Komisi Yudisial; standar pelayanan permohonan informasi publik; dan standar pelayanan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi Yudisial. Standar Pelayanan Publik merupakan pedoman bagi para pejabat dan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 9 September 2024.

 

 

-          

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
PerSekJenKY 1 Tahun 2024 Unduh Dokumen (1.61 MB) PerSekJenKY 1 Tahun 2024

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 1229 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 984 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak