JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 23 Mei 2023
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – MANAJEMEN TALENTA ASN 

2023

PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 54 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2023.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (6.47 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 122 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 57 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak