Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 23 Mei 2023 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – MANAJEMEN TALENTA ASN |
|||
2023 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 54 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2020; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2023. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (6.47 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|