Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | Persekjen |
Sumber | Komisi Yudisial |
Subjek | SERTIFIKAT ELEKTRONIK |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 22 Maret 2022 |
Tangal Pengundangan | 22 Maret 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | Arie Sudihar |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SERTIFIKAT ELEKTRONIK |
|||
2022 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 24 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melindungi informasi dan risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Komisi Yudisial dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu dilakukan upaya pengamanan data yang memadai dan andar, upaya pengamanan dapat dilakukan melalui skema kriptografi onfrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan settifikat elektronik, sehingga pedlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERKY No. 1 Tahun 2018; PERSEKJEN KY No Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2021; PERSEKJEN KY No 1 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Komisi Yudisial. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan aman pada seluruh unit kerja; membantu unit kerja dalam pengamanan informasi; meningkatkan kinerja unit kerja dalam pelaksanaan SPBE; menjamin integritas informasi dan memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan dan/atau pada saat dikirimkan; menjamin keauntetikan pemilik informasi untuk memasyikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi); menjamin nir-penyangkalan untuk memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya; menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah; meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik; dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Ruang lingkup penyelenggaraan sertifikat elektronik di Komisi Yudisial atas tahapan penyelenggaraan sertifikat elektronik; kewajiban dan larangan bagi pemilik sertifikat elektronik; dan penyelenggara operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi. |
||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 22 Maret 2022. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik | Unduh Dokumen (1.93 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eleketronik |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|