Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2021 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 14 September 2021 |
Tangal Pengundangan | 14 September 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PETUNJUK KEPROTOKOLAN |
|||
2021 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 14 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENTUNJUK PELAKSANAAN KEPROTOKOLAN KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan Komisi Yudisial dalam bidang pelayanan keprotokolan sehingga perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu mentapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2017; PP No. 39 Tahun 2018; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pentunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial. Keprotokolan Komisi Yudisial melekat pada Pimpinan, Anggota Komisi Yudisial dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, yang meliputsi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau secara resmi dan/atau acara tidak resmi. Dalam rangka mendukung kelancaran tugas keprotokolan, Komisi Yudisial dapat menyediakan paling sedikit 1 (satu) kendaraan roda dua dan 1 (satu) kendaraan roda empat sebagai kendaraan operasional untuk unit kerja yang mempunyai tugas layanan keprotokolan. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal ini. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku ditetapkan yaitu pada tanggal 14 September 2021. Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 1015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak dilakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (976 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|