Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 18 Februari 2020 |
Tangal Pengundangan | 18 Februari 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – TATA NASKAH DINAS |
|||
2020 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 188 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA NASKAH DINAS KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mendukung terciptanya keseragaman dalam penciptaan arsip dan untuk mewujudkan tertib administrasi di Komisi Yudisial, perlu mengatur ketentuan terkait tata naskah dinas di Komisi Yudisial. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/PER/SJ.KY/X/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan organisasi mengenai aturan tata naskah dinas di Komisi Yudisial sehingga perlu diganti, sehingga menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tata Naskah Dinas Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2012; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERMEN PAN&RB No. 35 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 16 Tahun 2015; PERKA ARSIP NASIONAL No. 2 tahun 2014; PERKI No. 1 Tahun 2017; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tata naskah dinas Komisi Yudisial. Peraturan Tata Naskah Dinas Komisi Yudisial merupakan acuan bagi unit kerja di Komisi Yudisial dalam penyusunan tata naskah dinas. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi jenis dan format naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; kewenangan penandatanganan; dan pengendalian naskah dinas. Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Pembuatan tata naskah dinas yang memiliki hubungan kedinasan dengan instansi di luar Komisi Yudisial dan diatur tersendiri oleh instansi tersebut, maka format dan ketentuan tata naskah dinas menyesuaikan dengan format instansi yang di luar Komisi Yudisial. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 18 Februari 2020. Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/PER/SJ.KY/X/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (1.85 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|