Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 2 April 2019 |
Tangal Pengundangan | 2 April 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN |
|||
2019 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 16 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN JABTAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk mewujudkan kelancaran tugas organisasi dan tertib administrasi terhadap pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang berhalangan tetap atau sementara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu menetapkan peraturan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas rutin dari pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang berhalangan tetap atau sementara di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, perlu ketentuan yang mengatur terkait tata cara atau pengangkatan pelaksana tugas dan pelaksana harian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 18 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 68 Tahun 2012; PERMENKEU Nomor 98/PMK.01/2015; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Jabtan Pimpinan Tinggi Dan Jabatan Administrasi Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal ini meliputi persyaratan penunjukan Plt. Dan Plh.; kewenangan dan batasan kewenangan; masa berlaku; hak keuangan Plt. Dan Plh; pengangkatan Plt. sebagai Pejabat Definitif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup. Plt. berwenang mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis, dan memiliki wewenang lainnya dalam jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Plh. berwenang melakukan koordinasi dan memberi arahan atas pelaksanaan tugas rutin terkait jabatannya; menetapkan dan memutuskan tindakan atas pelaksanaan tugas rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan sasaran kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai dibawahnya; menetapkan cutis elain Cuti di Luar Tanggungan Negara; menetapkan surat penugasan pegawai; memberikan izin belajar; dan memberikan izin tidak masuk kerja. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada ditetapkan pada tanggal 2 April 2019. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (656 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|