Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 17 Juli 2018 |
Tangal Pengundangan | 17 Juli 2018 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – SELEKSI PENGHUBUNG |
|||
2018 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 20 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI PENGHUBUNG |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Seleksi Penghubung. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 1 Tahun 2017. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi penghubung. Penghubung Komisi Yudisial adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di daerah. Seleksi Penghubung terbagi menjadi seleksi asisten dan seleksi koordinator yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal. Tahapan seleksi asisten terdiri atas pengumuman lowongan; seleksi administrasi; tes kemampuan dasar; tes karakteristik pribadi; wawancara; pengumuman kelulusan; dan masa percobaan dan orientasi. Pelaksanaan seleksi pengisian jabatan koordinator yang masa jabatannya akan berakhir dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan koordinator berakhir. Tim seleksi mengumumkan lowongan koordinator secara terbuka kepada Penghubung Komisi Yudisial. Pengumuman paling sedikit memuat nama jabatan; wilayah kerja; kualifikasi pendidikan; tahapan seleksi; dan syarat yang harus dipenuhi sebagai koordinator. Tahapan seleksi koordinator yang terbuka untuk umum terdiri atas pengumuman lowongan; seleksi administrasi; tes kemampuan dasar; tes karakteristik pribadi; wawancara; pengumuman kelulusan; dan masa percobaan dan orientasi. |
||
CATATAN |
: |
- - |
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 17 Juli 2018. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Petugas Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung | Unduh Dokumen (254 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|