JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung
T.E.U Badan
Nomor 1
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 17 Juli 2018
Tangal Pengundangan 17 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – SELEKSI PENGHUBUNG 

2018

PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 20 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG SELEKSI PENGHUBUNG

  ABSTRAK

 

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Seleksi Penghubung.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011; PERKY No. 1 Tahun 2017. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang seleksi penghubung. Penghubung Komisi Yudisial adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di daerah. Seleksi Penghubung terbagi menjadi seleksi asisten dan seleksi koordinator yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal. Tahapan seleksi asisten terdiri atas pengumuman lowongan; seleksi administrasi; tes kemampuan dasar; tes karakteristik pribadi; wawancara; pengumuman kelulusan; dan masa percobaan dan orientasi. Pelaksanaan seleksi pengisian jabatan koordinator yang masa jabatannya akan berakhir dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan koordinator berakhir. Tim seleksi mengumumkan lowongan koordinator secara terbuka kepada Penghubung Komisi Yudisial. Pengumuman paling sedikit memuat nama jabatan; wilayah kerja; kualifikasi pendidikan; tahapan seleksi; dan syarat yang harus dipenuhi sebagai koordinator. Tahapan seleksi koordinator yang terbuka untuk umum terdiri atas pengumuman lowongan; seleksi administrasi; tes kemampuan dasar; tes karakteristik pribadi; wawancara; pengumuman kelulusan; dan masa percobaan dan orientasi.

CATATAN

:

-


-

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 17 Juli 2018.

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Rekrutmen Dan Seleksi Petugas Penghubung Komisi Yudisial Di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung Unduh Dokumen (254 bytes) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Penghubung

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 175 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 58 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak