JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Judul PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor 21
Singkatan Jenis Perpres
Sumber LN 2023 (50) : 8 Hlm
Subjek HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 12 April 2023
Tangal Pengundangan 12 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Data tidak ditemukan

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Unduh Dokumen (996.61 KB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 13 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 4 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak