Abstrak
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibentuk untuk meningkatkan
tunjangan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan
di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Unduh Dokumen
(146 bytes)
|
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini dicabut dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial