Abstrak
                            Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial memuat mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial, tata kerja serta pengangkatan dan pemberhentian.
                                                    
                        
                        
                            Berkas Peraturan
                            
                                
                                    | Judul | Berkas | Tautan | Keterangan | 
                                                                    
                                        | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen
                                                
                                                (56 bytes) |  | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | 
                                                            
                                                     
                        
                        
                            Peraturan Terkait
                            
                                
                                    | Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status | 
                                                            
                                                            
                                    Data tidak ditemukan
                                
                                                     
                        
                        
                            Perubahan Peraturan
                            
                                
                                    | Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status | 
                                                            
                                                            
                                    Data tidak ditemukan
                                
                                                     
                        
                        
                            
Keterangan Tambahan
                            Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.