JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Judul Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
T.E.U Badan Indonesia
Nomor 64
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 6 Oktober 2023
Tangal Pengundangan 6 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibuat untuk mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Unduh Dokumen (443 bytes) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Berlakunya peraturan ini mencabut Peraturan Presiden No. 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Produk Hukum ini telah dilihat: 618 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 302 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak