Abstrak
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibuat untuk
mengatur Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai
dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan
kinerja.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Unduh Dokumen
(443 bytes)
|
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut Peraturan Presiden No. 164 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial