Abstrak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim dibentuk untuk memberikan jaminan keamanan dan
kesejahteraan hakim yang memuat hak-hak hakim seperti gaji pokok, tunjangan,
rumah negara, fasilitas transportasi, biaya dinas, dan penghasilan pensiun.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim |
Unduh Dokumen
(878 bytes)
|
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.