Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran
dibentuk untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung
pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan
penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan
penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka
terhadap mekanisme penyusunan nencana kerja dan anggaran melalui penguatan
penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran |
Unduh Dokumen
(4.88 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga