JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
T.E.U Badan
Nomor 57
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 20 Desember 2022
Tangal Pengundangan 20 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian memuat mengenai pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian beserta penyelenggaraannya; evaluasi dan akreditasi; dan sanksi administratif atas pelaksanaan pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Unduh Dokumen (1.54 KB) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini mencabut sebagian PP Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan yakni ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010.
Produk Hukum ini telah dilihat: 170 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 54 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak