Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara memuat
mengenai tata cara pengehntian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan
penyelesaian barang kena cukai dan barang lain.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
Unduh Dokumen
(1.28 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai