JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
T.E.U Badan
Nomor 51
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 10 November 2023
Tangal Pengundangan 10 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dibentuk untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Unduh Dokumen (2.64 KB) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Ketentuan peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Produk Hukum ini telah dilihat: 173 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 52 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak