Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa
Keuangan dibentuk untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa
keuangan. Pengaturan ini memuat mengenai tindak pidana di sektor jasa
keuangan, penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penyidikan tindak pidana di sektor
jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, koordinasi dan pegawai tertentu.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan |
Unduh Dokumen
(1.16 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.