JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
T.E.U Badan
Nomor 5
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 30 Januari 2023
Tangal Pengundangan 30 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan dibentuk untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, koordinasi dan pegawai tertentu.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Unduh Dokumen (1.16 KB) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 208 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 57 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak