Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja, tertub manajemen
Aparatur Sipil Negara, tata Kelola administrasi, dan penyelenggaraan
penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
Unduh Dokumen
(1.96 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia