JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
T.E.U Badan
Nomor 4
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 20 Januari 2023
Tangal Pengundangan 20 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik dibentuk karena pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Pengaturan ini memuat mengenai objek, subjek dan wajib pajak, nilai jual tenaga listrik, masa pajak dan tahun pajak.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Unduh Dokumen (814 bytes) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 179 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 66 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak