Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dibentuk dalam rangka
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga perlu menegaskan Pancasila sebagai muata wajib dalam kurikulum
setiap jenjang pendidikan. Dalam pengaturan mengenai badan standarisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan
mekanismen akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Unduh Dokumen
(833 bytes)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan