Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan
Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dibentuk karena negara
menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945. Untuk menjamin memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian
kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang
belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara
pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi
Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu
mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2007
tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
Unduh Dokumen
(1.37 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.