Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Tunjangan Tahun 2023 dibentuk untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pemerintah berupaya mempertahankan
tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Tunjangan Tahun 2023 |
Unduh Dokumen
(3.83 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Tunjangan Tahun 2023 |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Berlakunya peraturan ini mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022