Abstrak
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu
Kota Nusantara dibentuk untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota
berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan
sebagai simbol identitas
nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu memberikan kebijakan
khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas
penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan
ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara
dan/atau daerah mitra.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara |
Unduh Dokumen
(9.02 KB)
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.