JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
T.E.U Badan Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4
Singkatan Jenis Permen PANRB
Sumber BN 2025 (267): 12 hlm.
Subjek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Umum
Tahun Terbit 2025
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 16 April 2025
Tangal Pengundangan 21 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Penanda Tangan Rini Widyantini
Pemrakarsa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Status Berlaku

Abstrak

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI – PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH

2025

PERMEN PANRB NO. 4, 12 HLM.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

 

-

Dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2023; PP No. 178 Tahun 2024; PERMENPAN RB No. 1 Tahun 2025.

 

 

-

Peraturan ini mengatur mengenai harI kerja, jumlah jamkerja, waktu kerja, jam istirahat; fleksibilitas kerja serta karakteristik tugas kedinasan; jenis fleksibilitas kerja yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, kriteria fleksibilitas kerja, mekanisme penerapan fleksibilitas kerja. kode etik dan kode perilaku penerapan fleksibilitas kerja, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. yaitu tanggal 21 April 2025.

 

 

-          

Peraturan ini dilengkapi dengan 18 hlm lampiran.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah Unduh Dokumen (538.58 KB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 769 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 718 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak