Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum |
T.E.U Badan | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Nomor | 8 |
Singkatan Jenis | Permenkumham |
Sumber | BN 2019 (692): 122 Hlm |
Subjek | Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 10 Juni 2019 |
Tangal Pengundangan | 25 Juni 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Penanda Tangan | YASONNA H. LAOLY |
Pemrakarsa | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Status | Berlaku |
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA – Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum |
|||
2019 |
|||
PERMENKUMHAM NO. 8, BN 2019/NO. 692, 4 HLM. |
|||
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM |
|||
ABSTRAK |
|
- |
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional memiliki tugas menyusun atau menyempurnakan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERPRES No. 44 Tahun 2015; PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKUMHAM No. 24 Tahun 2018. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini diatur tentang Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Standar pengelolaan tersebut meliputi; standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan; standar pengolahan dokumen dan informasi hukum; dan standar laporan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 25 Juni 2019. |
|
|
- - -
-
|
Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini dilengkapi dengan 118 halaman lampiran. Dokumen dan Informasi Hukum yang telah diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
|
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum | Unduh Dokumen (5.86 MB) |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|