JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
T.E.U Badan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 8
Singkatan Jenis Permenkumham
Sumber BN 2019 (692): 122 Hlm
Subjek Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 10 Juni 2019
Tangal Pengundangan 25 Juni 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penanda Tangan YASONNA H. LAOLY
Pemrakarsa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Status Berlaku

Abstrak

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA – Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

2019

PERMENKUMHAM NO. 8, BN 2019/NO. 692, 4 HLM.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

  ABSTRAK

 

-

Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional memiliki tugas menyusun atau menyempurnakan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERPRES No. 44 Tahun 2015; PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKUMHAM No. 24 Tahun 2018.

 

 

-

Dalam Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini diatur tentang Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Standar pengelolaan tersebut meliputi;  standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan; standar pengolahan dokumen dan informasi hukum; dan standar laporan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

 CATATAN

:

-        

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 25 Juni 2019.

 

 

-        

-

-

 

-

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2013 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini dilengkapi dengan 118 halaman lampiran.

Dokumen dan Informasi Hukum yang telah diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Unduh Dokumen (5.86 MB)

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 51 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 15 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak