Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 7 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2015 (1532) 167 Hlm |
Subjek | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 7 Oktober 2015 |
Tangal Pengundangan | 19 Oktober 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – Organisasi dan Tata Kerja |
|||
2015 |
|||
PERMA No. 7, BN 2015/ No. 1532, 167 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN |
|||
ABSTRAK |
|
- |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 50 Tahun 2009; UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; KEPRES No. 21 Tahun 2004; KEPRES No. 56 Tahun 2004; PERPRES No. 13 Tahun 2005; PERPRES No. 14 Tahun 2005; KMA/004/SK/II/1992; KMA/012/SK/III/1993; KMA/004/SK/II/1999; KMA/018/SK/III/2006; MA/SEK/07/SK/III/2006; KEP/01/P/1/1984; KMA No. 303 Tahun 1990; KEMENKEH No. M.06.PR.07.02 Tahun 1992; KEMENKEH No. M.01.PR.07.02 Tahun 1999; KEMENKEH No. M.09.PR.07.02 Tahun 2003; KEMENKEH No. M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur tentang Ketua Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan; Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan merupakan aparatur tata usaha negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan; Kepaniteraan dan Kesekretariatan terdiri atas Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; Kepaniteraan Peradilan memiliki tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara; Tugas dan fungsi dilaksanakan oleh Panitera dan Panitera Muda yang terdiri atas bidang Perdata, Pidana, Khusus, dan Hukum. Panitera Muda Perdata dan Pidana melaksanakan administrasi perkara di bidangnya masing-masing. Panitera Muda Khusus menangani perkara tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan perkara khusus lainnya. Panitera Muda Hukum melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara; hubungan Masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan. Struktur organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan diklasifikasikan berdasarkan tipe dan kelas pengadilan yaitu Pengadilan Tinggi Tipe A; Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus; Kelas I A; Kelas I B, dan Kelas II. Peraturan ini juga menetapkan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, registrasi; distribusi perkara, penyimpanan berkas; pelaporan; pengelolaan administrasi keuangan, serta pelayanan terhadap masyarakat dan pengaduan. Semua tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Oktober 2015 dan ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2015. |
|
|
- - |
Dengan ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung ini, maka peraturan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Mahkamah Agung ini dilengkapi dengan 86 halaman lampiran. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|---|---|---|
Diubah dengan | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | 2020 | Berlaku |