Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 5 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | BN 2020 NO. 1441, 16 HLM |
Subjek | Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 27 November 2020 |
Tangal Pengundangan | 4 Desember 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | PLH. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Muhammad Syarifuddin |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG |
|||
2020 |
|||
PERMA NO. 05, 2020/BN 2020 NO. 1441, 16 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara RI Tahun 1945, perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa, telah terjadi sikap dan perilaku sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan. |
|
- |
UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO. 73, Tambahan LN RI NO. 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO. 3, Tambahan LN RI NO. 4958); UU NO. 2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO. 20, Tambahan LN RI NO. 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO. 158, Tambahan LN RI NO. 5077); UU NO. 5 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO. 77, Tambahan LN RI NO. 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO. 160, Tambahan LN RI_NO. 5079); UU NO. 7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 1989 NO. 49, Tambahan LN RI NO. 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 2009 NO. 159, Tambahan LN RI NO. 5078); UU NO. 31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 NO. 84, Tambahan LN RI NO. 3713); UU NO. 2 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 NO. 2, Tambahan LN RI NO. 4168); UU NO. 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO. 157, Tambahan LN RI NO. 5076); PP NO. 77 Tahun 2019 (LN RI Tahun 2019 NO. 217, Tambahan LN RI NO. 6417); PERPRES NO. 13 Tahun 2005; PERMA NO. 7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2015 NO. 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMA NO. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA NO. 7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2020 NO. 916). |
||
- |
Dalam PERMA ini di atur tentang Protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan. Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik. Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang; Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan. Jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan. Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa. Setiap pengunjung yang akan masuk ke fasilitas Pengadilan melewati titik kontrol akses untuk pemeriksaan dengan alat tertentu guna mengantisipasi adanya Ancaman maupun Gangguan dalam proses Persidangan. Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan Ancaman yang membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, Pengamanan dan/atau Pengawalan di dalam maupun di luar Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu. Dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat. Ketua/Kepala Pengadilan dapat bekerjasama untuk melakukan monitoring dan evaluasi baik secara berkala maupun secara insidentil dengan aparat keamanan untuk Pengamanan Persidangan guna menjaga keselamatan setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan. Setiap Pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Pengganti; Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata. Pimpinan Pengadilan melakukan diseminasi informasi terkait Peraturan Mahkamah Agung m1 melalui website/papan/spanduk/ x-banner atau monitor pada Pengadilan. Petugas keamanan memastikan semua pintu ruang sidang berfungsi dengan baik; Petugas keamanan memastikan memasuki Pengadilan melewati pemeriksaan; setiap Orang yang 1 (satu) akses Satuan Pengamanan Pengadilan memastikan terdakwa yang sedang menunggu jadwal sidang berada di dalam tahanan dan ruang tahanan dalam kondisi aman, kecuali untuk terdakwa yang tidak ditahan. Pengadilan dapat membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan beranggotakan Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan. Seluruh sarana dan prasarana yang diadakan terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung ini, dianggarkan dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja masing- masing Pengadilan dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pengamanan dan pengadaan pelatihan bagi tenaga Pengamanan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja masing-masing Pengadilan atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya Pengamanan Pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan standar biaya Pengamanan berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan Kementerian Keuangan. |
||
CATATAN |
: |
|
PERMA ini di Undangkakan 04 Desember 2020 dan ditetapkan pada tanggal 27 November 2020. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|