JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 3
Singkatan Jenis PERMA
Sumber
Subjek roses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2012
Tempat Terbit Jakartaa
Tangal Penetapan 10 April 2012
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG– BIAYA PROSES

2012

PERMA NO. 03, 5 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
YANG BERADA DI BAWAHNYA 

  ABSTRAK

 

-

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. 

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah Pasal 24 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945 ;  UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No. 3 Tahun 2009;  UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) ; UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611) ;  UU No. 2 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4356) ; HIR ( Herzien lnlandsch Reglement) Staatsblad 1941 Nornor 44 / RBG (Reglement Tot Regeling Van Het Rechswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura Staatsblad 1927- 227); 

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
Yang Berada Di Bawahnya. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Biaya Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara ; Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara; Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengelola Biaya Proses adalah Panitera pada Mahkamah Agung dan PaniteralSekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawahnya ; Pembuat Komitmen Biaya Proses pada Mahkamah Agung adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitera dan untuk Badan Peradilan dibawahnya ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan pengelolaan biaya proses; Bendahara Biaya Proses adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Biaya Proses untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 10 April 2012.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Unduh Dokumen (268.06 KB) Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 3205 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 1936 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak