Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU |
T.E.U Badan | Indonesia, Komisi Yudisial |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | jdih.mahkamahagung.go.id |
Subjek | Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2005 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 18 Juli 2005 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Bagir Manan |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG |
|||
2005 |
|||
PERMA NO. 03, 2005, 6 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU |
|||
ABSTRAK |
- |
Karena peraturan mahkamah agung NO. 1 tahun 2003 tidak memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU, untuk kelancaran keberatan terhadap putusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dengan peraturan Mahkamah Agung. |
|
- |
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perubahan Keempat Tahun 2002; Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad NO. 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg.), Staatsblad NO. 227 Tahun 1927; UU NO. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; UUNO. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU NO. 2 Tahun 1986; UU NO. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU NO. 5 Tahun 1986; UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU NO. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. |
||
- |
Dalam PERMA ini diatur tentang tata cara pengajuan Upaya Hukum keberatan terhadap putusan KPPU. Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU; KPPU adalah Komisi Pengawas!! Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Pemeriksaan tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah Majelis Hakim yang menangani keberatan; Hari adalah hari kerja. Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut; Keberatan atas Putusan KPPU diterima dan diputus oleh Majelis Hakim; Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak. Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU; Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan keberatan kepada KPPU; Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama, dan memiliki kedudukan hukum yang sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama; Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut; Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh KPPU diteruskan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan keberatan; Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukkan Mahkamah Agung; Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan tersebut; Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk harus mengirim berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Segera setelah menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang sedapat mungkin terdiri dari Hakim-hakim yang mempunyai pengetahuan yang cukup di bidang hukum persaingan usaha; Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama; Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi; Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut; Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) jangka waktu pemeriksaan dihitung kembali sejak Majelis Hakim menerima berkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan maka melalui putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan pemeriksaan tambahan; Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan yang jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan; Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan; Dengan memperhitungkan sisa waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sidang lanjutan pemeriksaan harus sudah dimulai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan. Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan; Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha. |
||
CATATAN |
: |
|
PERMA ini ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2005. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU | Unduh Dokumen (176.98 KB) |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|