JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
T.E.U Badan Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN 2023 NO. 555, 8 HLM
Subjek Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 20 Juli 2023
Tangal Pengundangan 21 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Indonesia
Penanda Tangan Muhamad Syarifuddin
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

 

MAHKAMAH AGUNG

2023

PERMA NO.  02, 2023/BN 2023 NO. 555, 8 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN

  ABSTRAK

 

-

bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mengenai penyelesaian sengketa tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum diatur secara terperinci, penyelesaian sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun dengan prinsip memberi kemudahan bagi pencari keadilan, dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

   

-

UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO.  73, Tambahan LN RI NO.  3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.  3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI

Tahun 2009 NO.  3, Tambahan LN RI NO.  4958); UU NO.  5 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO.  77, Tambahan LN RI NO.  3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  5 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO.  160, Tambahan LN RI NO.  5079); UU NO.  48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO.  157, LN RI NO.  5076); UU NO.  5 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 NO.  6, Tambahan LN RI NO. 5494); UU NO.  30 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 NO.  292, Tambahan LN RI NO.  5601) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.  6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU NO.  2 Tahun 2022 menjadi UU (LN RI Tahun 2023 NO.  41, Tambahan LN RI NO.  6856); PP NO.  79 Tahun 2021 (LN RI Tahun 2021 NO.  175, Tambahan LN RI NO.  6705); PERPRES NO.  13 Tahun 2005; PERPRES NO.  14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.  123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERPRES NO. 14 Tahun 2005; PERMA NO.  7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2015 NO.  1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMA NO.  9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas PERMA NO.  7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (BN RI Tahun 2022 NO.  1229).

   

-

Dalam PERMA ini diatur tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Pengadilan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK setelah PNS atau PPPK menempuh banding administratif dan telah diputus oleh BPASN. Gugatan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat; Gugatan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Penggugat atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukum acara penyelesaian Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK merupakan hukum acara biasa sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemeriksaan persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis hakim menjatuhkan putusan Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak kesimpulan. Dalam hal Gugatan dikabulkan, amar putusan dapat berupa; mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian; menyatakan batal atau tidak sah keputusan Objek Sengketa; mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Objek Sengketa; mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai PNS atau PPPK dalam kedudukan semula; mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dan/ atau ganti rugi, atau sanksi administrative lainnya. Para pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dibacakannya putusan secara elektronik; Penyerahan memori kasasi dan kontra memori kasasi paling lambat sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung; Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung; Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di peradilan tata usaha negara. Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap sengketa pemberhentian bagi calon PNS. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku; dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diperiksa oleh majelis hakim, dilanjutkan sampai dengan putusan; dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta namun belum diperiksa oleh majelis hakim, dilimpahkan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

CATATAN

:

  •  

PERMA ini di Undangkakan 21 Juli 2023 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2023.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 296 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak