JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2022 (534): 19 Hlm
Subjek Perampasan Barang
Bidang Hukum Hukum Pidana Khusus
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 17 Mei 2022
Tangal Pengundangan 30 Mei 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Syarifuddin
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG– TATA CARA PEYELESAIAN KEBERATAN 

2022

PERMA NO. 02, BN 2022/ No. 534, 19 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD  BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN  TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

  ABSTRAK

 

-

bahwa dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperolch dari tindak pidana korupsi; bahwa pihak ketiga yang bcriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang scbagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat mengajukan keberatan kepada pcngadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pcngadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur sccara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan; bahwa untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam rangka membcrikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum, perlu diatur tata cara penyelcsaian keberatan pihak kctiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menctapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyclesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalamn Perkara Tindak Pidana Korupsi;

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UU No. 8 Tahun1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); UU No.  14 Tahun 1985 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); UU No. 2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.  49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.  2 Tahun 1986 Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); UU No. 31 Tahun 1997 Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713; UU No. 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) I sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 4150); UU No. 17 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); UU No. 46 Tahun 2009 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074); Perpres No. 3 Tahun 2005 Perpres No. 14 Tahun 2005; Perma No. 7 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perma No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perma No. 7 Tahun 2015.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Peraturan Mahkamah Agung Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad  Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan  Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau  pengadilan militer / pengadilan militer tinggi yang memeriksa,  mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama  berwenang mengadili permohonan Keberatan. Pasal 4 butir 1 Keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2  (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara  Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk  umum. 
Pasal 5 butir 1 Keberatan memuat:  identitas Pemohon dan Termohon beserta alamat  lengkap dan/ atau domisili elektronik;  nomor dan tanggal putusan yang diajukan  Keberatan;  Barang-Barang yang dinyatakan dirampas;  alasan Keberatan; petitum permohonan. 
Pasal 8 butir 1 Pengadilan wajib memanggil Pemohon, Termohon dan  Turut Termohon Keberatan dengan surat tercatat paling  lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang pemeriksaan  pertama dimulai. Pasal 9 butir  Pemeriksaan Keberatan diranakan dalam sidang  terbuka untuk umum dengan tahapan acara sebagai  berikut: membuka persidangan;  pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon;  pembacaan Keberatan;  pembacaan tanggapan atas Keberatan;  pembuktian Pemohon, Termohon, dan Turut  Termohon; pengucapan penetapan.  Pasal 15 Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon dapat  mengajukan upaya hukum kasasi terhadap penetapan  atas Keberatan;  Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 (empat  belas) Hari setelah Penetapan diucapkan dalam sidang  terbuka untuk umum atau setelah penetapan  diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
 
Pasal 21  Setelah pengadilan pengaju menerima salinan putusan kasasi  dari Mahkamah Agung, dalam waktu paling lambat 14 (empat  belas) Hari panitera pengadilan wajib memberikan salinan  putusan tersebut kepada para pihak. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 30 Mei 2022 dan ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 346 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak