JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2020 NO. 916, 6 HLM
Subjek Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Bidang Hukum Hukum Acara Peradilan
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 21 Juli 2020
Tangal Pengundangan 13 Agustus 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Penanda Tangan Muhamad Syarifuddin
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

2020

PERMA NO.  02, 2020/BN 2020 NO. 916, 6 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERMA NO.  7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN.

  ABSTRAK

 

-

bahwa dengan adanya pembentukan provinsi baru, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diperlukan penyesuaian kelas pengadilan yang terletak di ibukota provinsi

tertentu, bahwa dengan adanya perkembangan dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap PERMA NO.  4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERMA NO.  7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. 

   

-

UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO.  73, Tambahan LN RI NO.  3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.  3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI

Tahun 2009 NO.  3, Tambahan LN RI NO.  4958); UU NO.  2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 1986 NO.  20, Tambahan LN RI NO.  3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.  49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NO.  2 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO.  158, Tambahan LN RI NO.  5077); UU NO.  5 Tahun 1986 (LN RI

Tahun 1986 NO.  77, Tambahan LN RI NO.  3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  5 Tahun 1986 (LN RI Tahun 2009 NO.  160, Tambahan LN RI NO.  5079); UU NO.  7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 1989 NO.  49, Tambahan LN RI NO.  3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.  50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  7 Tahun 1989 (LN RI Tahun 2009 NO.  159, Tambahan LN Republik Indonesia NO.  5078); UU NO.  31 Tahun 1997 (LN RI Tahun 1997 NO.  84, Tambahan LN RI NO.  3713); PERPRES NO.  13 Tahun 2005; PERPRES NO.  14 Tahun 2005; PERMA NO.  7 Tahun 2015 (BN RI Tahun 2015 NO.  1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung NO.  4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERMA NO.  7 Tahun 2015 RI Tahun 2018 NO.  1338);

   

-

Dalam PERMA ini diatur tentang perubahan ketiga atas peraturan mahkamah agung nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung; Nomor 1 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 312); Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1338). diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 451 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas; 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A; 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B; 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus; 45 (empat puluh lima) Pengadilan Negeri kelas A; 105 (seratus lima) Pengadilan Negeri kelas I B; 217 (dua ratus tujuh belas) Pengadilan Negeri kelas II. Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 452 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas; 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama; 81 (delapan puluh satu) Pengadilan Agama kelas I A; 104 (seratus empat) Pengadilan Agama kelas I B; 204 (dua ratus empat) Pengadilan Agama kelas II. Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

CATATAN

:

  •  

PERMA ini di Undangkakan 13 Agustus 2020 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2020

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 503 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak