Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | BN 2016 NO. 176, 14 HLM |
Subjek | Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 2 Februari 2016 |
Tangal Pengundangan | 4 Februari 2016 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG - PEDOMAN BERACARA |
|||
2016 |
|||
PERMA NO. 02, 2016/BN 2016 NO. 176, 14 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA. |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam ketentuan Pasal 23 UU NO. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus gugatan terhadap Penetapan Atas Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. |
|
- |
Dasar hukum UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO. 3, Tambahan LN NO. 4958); UU NO. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 NO. 160, Tambahan LN RI NO. 5079); UU NO. 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO. 157 Tambahan LN RI NO. 5076); UU NO. 2 Tahun 2012 (LN RI Tahun 2012 NO. 22, Tambahan LN RI NO. 5280); PERPRES NO. 71 Tahun 2012 PERPRES NO. 30 Tahun 2015, tentang Perubahan ketiga atas PERPRES NO. 71 Tahun 2012 (LN RI Tahun 2015 NO. 55). |
||
- |
Dalam PERMA ini di atur tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubenur atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa penetapan Lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum. Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar penetapan lokasi dinyatakan batal atau tidak sah. Materi gugatan; identitas penggugat; identitas tergugat; peyebutan secara lengkap dan jelas penetapan Lokasi tergugat; uraian yang menjadi dasar gugatan; gugatan ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang meliputi tempat kedudukan tergugat. Registrasi perkara; Gugatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan 6 dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara; Panitera memberikan bukti penerimaan gugatan; Dalam hal gugatan telah dicatat dalam Buku Register Perkara tetapi berkas perkara belum disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan gugatan dicabut oleh Penggugat, maka Panitera menerbitkan akta pencabutan gugatan dan diberitahukan kepada Penggugat disertai dengan pengembalian berkas gugatan. Penjadwalan sidang. Pemanggilan sidang. Pemeriksaan Persidangan; Pengadilan memutus diterima atau ditolaknya gugatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya gugatan; Pemeriksaan sengketa penetapan lokasi Pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan tanpa melalui proses dismissal; Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan; Pemeriksaan Gugatan Penggugat; Pemeriksaan Jawaban Tergugat; Pemeriksaan bukti surat atau tulisan; Mendengar keterangan saksi; Mendengar keterangan ahli; Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Dalam hal Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan, Majelis menerbitkan penetapan Pencabutan Gugatan. Alat bukti terdiri dari; Surat atau tulisan; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Pengakuan para pihak; Pengetahuan hakim; Alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Saksi dan/atau ahli dapat diajukan oleh para pihak atau dipanggil atas perintah pengadilan. informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, atau angka yang memiliki makna. Para Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung wajib memutus permohonan kasasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diregistrasi. Putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali. |
||
CATATAN |
: |
|
PERMA ini di undangkan pada tanggal 04 Februari 2016 dan ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2016. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|