Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2015 (1172): 15 Hlm |
Subjek | Penyelesaian Perkara Sederhana |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2015 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 7 Agustus 2015 |
Tangal Pengundangan | 7 Agustus 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Ridwan Mansyur |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA |
|||
2015 |
|||
PERMA No. 4, BN 2015/ No. 1172, 15 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang iuas bag! masyarakat dalam memperoleh keadilan; bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana; bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan Iain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objelc dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengkcta acara cepat (small claim court); bahwa MahkamahAgung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagx kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah UUD Republik Indonesia 1945 (Lembaran NegaraTahun 2006 Nomor 14); Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtsioezen In De Gewesten Buiten Java En Madiera (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44); UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958); UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); UU No. 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); UU No. 12 tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini; Hakim adalah Hakim tunggal; Hari dari hari kerja. Pasal 2 Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Pasal 5 Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan: Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi pendaftaran; perneriksaan kelengkapan gugatan sederhana; penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti; perneriksaan pendahuluan; penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; perneriksaan sidang dan perdamaian; pembuktian; putusan. Pasal 14 butir 1 Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut : memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan; menuntun para pihak dalam pembuktian; menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Pasal 19 Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum; Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 7 Agustus 2015 dan ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|