Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | BN 2014 NO. 122, 37 HLM |
Subjek | Pemberi Hibah |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2014 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 27 Februari 2014 |
Tangal Pengundangan | 27 Februari 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG |
|||
2014 |
|||
PERMA NO. 02, 2014/BN 2014 NO. 122, 37 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PEMBERI HIBAH |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung RI, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan, memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung RI serta penatalaksanaan kerjasama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara standar kerjasama untuk pelaksanaan kerjasama dengan pemberi hibah tersebut |
|
- |
Dasar hukum UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO. 73, Tambahan LN RI NO. 3316) sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2004 NO. 9, Tambahan LN RI NO. 4359) dan UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO. 3; Tambahan LN NO. 4958); UU NO. 48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO. 157, Tambahan LN RI NO. 5076); UU NO. 17 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 NO. 47, Tambahan LN RI NO. 4286); UU NO. 1 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2003 NO. 5, Tambahan LN RI NO. 4355); UU NO. 15 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 NO. 66, Tambahan LN RI NO. 4400); UU NO. 25 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 NO. 104, Tambahan LN RI NO. 4421); PP NO. 71 Tahun (LN RI Tahun 2010 NO. 123, Tambahan LN RI NO. 5156); PP NO. 10 Tahun 2011 (LN RI Tahun 2011 NO. 23, Tambahan LN RI NO. 5202); PERMEN Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4 Tahun 2011 (Berita Negara RI Tahun 2011 NO. 761); PERMEN Keuangan NO. 230/PMK.05/2011 (LN RI Tahun 2011 NO. 861); PERMEN Keuangan NO. 191/PMK.05/2011 (LN RI Tahun 2011 NO. 763); Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NO. PER-81/PB/2011; SE Direktur Jenderal Perbendaharaan NO. SE-02/PB/2012; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI NO. 84/KMA/SK/V/2013; Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI NO. MA/SEK/07/III/2006. |
||
- |
Dalam PERMA ini di atur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indoensia Dengan Pemberi Hibah, pemberi hibah adalah Kementerian/Lembaga (k/L) yang menerima hibah. Penerima hibah harus memenuhi prinsip; transparan; akuntabel; efisien efektif; kehati-hatian; memperhatikan prioritas; berkelanjutan dan berkesinambungan; kemanfaatan; tidak disertai ikatan politik; tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Berdasarkan bentuknya Hibah dibagi menjadi; uang; uang tunai; uang untuk membayar kegiatan; Hibah barang/jasa; Hibah surat berharga. Berdasarkan mekanisme pencairannya, Hibah dibagi menjadi; Hibah Terencana; Hibah Langsung. Berdasarkan sumbernya; Hibah dalam negeri; Hibah luar negeri. Hibah yang diterima Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa. Setiap lima tahunan, Badan Urusan Administrasi atau unit kerja yang ditunjuknya melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis implementasi Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Tim Pembaruan dan Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyusun Renstra. Program Prioritas yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN dan/atau memerlukan dukungan anggaran dapat diajukan sebagai program yang perlu didanai oleh Hibah. Penyusunan Program Prioritas dilakukan oleh Kelompok Kerja Tim Pembaruan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap Program Hibah di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Koordinasi dengan calon pemberi hibah pada tahap perencanaan kegiatan hibah; Program Hibah yang sedang berlangsung dan yang akan segera dilaksanakan di Mahkamah Agung Republik Indonesia; Kegiatan-kegiatan prioritas yang perlu dibiayai oleh Hibah; Alokasi dan realisasi Hibah yang sedang berjalan, jika ada; Keterkaitan Program Hibah yang mungkin dilakukan oleh lebih dari satu unit Eselon; Hasil Program Hibah yang perlu ditindaklanjuti dan dipastikan keberlangsungannya; Kendala dan kesulitan dalam pelaksanaan Program Hibah. Apabila dalam tahap perencanaan terdapat Calon Pemberi Hibah yang menyatakan minat untuk membiayai Kegiatan yang tercantum dalam Program Prioritas, maka Calon Pemberi Hibah yang bersangkutan dapat menyampaikan komitmen tertulis. Biro perencanaan berkoordinasi dengan tim pembaruan untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan. Setelah menerima hasil penilaian, biro perencanaan meningkatan persiapan dengan membuat rencana persiapan dan rencana kegiatan rinci Bersama dengan tim pembaruan dan calon pemberi hibah. Pembahasan dan penandatanganan perjanjian hibah; biro perencanaan mewakili mahkamah agung republic Indonesia. Pembahasan dan penandatanganan perjanjian hibah langsung; dilakukan antara mahkamah agung republic Indonesia dengan mekanisme hibah langsung dilakukan di antra mahkamah agung republik Indonesia dengan calon pemberi hibah dengan merujuk kepada surat komitmen awal, rencana persiapan, dan rencana kerja rinci. Pengesahan Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa; Penandatanganan BAST pendukung lainnya; dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; Pengajuan permohonan nomor register; Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang dan/atau jasa ke DJPU; Pencatatan Hibah bentuk barang dan/atau jasa ke KPPN; rekonsiliasi; penatausahaan dokumen hibah. Tahap pelaksanaan program yang dibiayai hibah; proses pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemberi hibah. Rencana kerja awal. Rencana kerja tahunan (annuar work plan). Laporan perkembangan program hibah. Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program hibah. Tahap pengakhiran program hibah; Inventarisasi dan verifikasi aset/barang yang diadakan selama masa Program Hibah yang didanai oleh Pemberi Hibah maupun dari dana pendamping (jika ada); Koordinasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kontraktor, Pemberi Hibah Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan terkait administrasi pengakhiran Program Pemberi Hibah, seperti Laporan Keuangan, Pencatatan Aset, dsb; Verifikasi pencapaian berdasarkan Pemberi Hibah dan Rencana Kerja Tahunan; Penyusunan Laporan Final dari Kontraktor; Penandatanganan Berita Acara Terima Aset bagi aset-aset yang diserahkan pada akhir masa Program Hibah. |
||
CATATAN |
: |
|
PERMA ini di undangkan pada tanggal 27 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 27 januari 2014.
|
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|