JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis Perma
Sumber BN 2014 NO. 122, 37 HLM
Subjek Pemberi Hibah
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 27 Februari 2014
Tangal Pengundangan 27 Februari 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG 

2014

PERMA NO.  02, 2014/BN 2014 NO. 122, 37 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PEMBERI HIBAH

  ABSTRAK

 

-

bahwa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan administrasi keuangan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung RI, kegiatan-kegiatan yang dibiayai atau didanai oleh hibah harus mengikuti peraturan, memastikan koordinasi, kedayagunaan suatu kegiatan bagi Mahkamah Agung RI serta penatalaksanaan kerjasama dengan pemberi hibah, diperlukan adanya suatu tata cara standar kerjasama untuk pelaksanaan kerjasama dengan pemberi hibah tersebut

   

-

Dasar hukum UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 1985 NO.  73, Tambahan LN RI NO.  3316) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.  5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2004 NO.  9, Tambahan LN RI NO.  4359) dan UU NO.  3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.  14 Tahun 1985 (LN RI Tahun 2009 NO.  3; Tambahan LN NO.  4958); UU NO.  48 Tahun 2009 (LN RI Tahun 2009 NO.  157, Tambahan LN RI NO.  5076); UU NO.  17 Tahun 2003 (LN RI Tahun 2003 NO.  47, Tambahan LN RI NO.  4286); UU NO.  1 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2003 NO.  5, Tambahan LN RI NO.  4355); UU NO.  15 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 NO.  66, Tambahan LN RI NO.  4400); UU NO.  25 Tahun 2004 (LN RI Tahun 2004 NO.  104, Tambahan LN RI NO.  4421); PP NO.  71 Tahun (LN RI Tahun 2010 NO.  123, Tambahan LN RI NO.  5156); PP NO.  10 Tahun 2011 (LN RI Tahun 2011 NO.  23, Tambahan LN RI NO.  5202); PERMEN Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO.  4 Tahun 2011 (Berita Negara RI Tahun 2011 NO.  761); PERMEN Keuangan NO.  230/PMK.05/2011 (LN RI Tahun 2011 NO.  861); PERMEN Keuangan NO.  191/PMK.05/2011 (LN RI Tahun 2011 NO.  763); Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NO.  PER-81/PB/2011; SE Direktur Jenderal Perbendaharaan NO.  SE-02/PB/2012; Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI NO.  84/KMA/SK/V/2013; Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI NO.  MA/SEK/07/III/2006.

   

-

Dalam PERMA ini di atur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indoensia Dengan Pemberi Hibah, pemberi hibah adalah Kementerian/Lembaga (k/L) yang menerima hibah. Penerima hibah harus memenuhi prinsip; transparan; akuntabel; efisien efektif; kehati-hatian; memperhatikan prioritas; berkelanjutan dan berkesinambungan; kemanfaatan; tidak disertai ikatan politik; tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Berdasarkan bentuknya Hibah dibagi menjadi; uang; uang tunai; uang untuk membayar kegiatan; Hibah barang/jasa; Hibah surat berharga. Berdasarkan mekanisme pencairannya, Hibah dibagi menjadi; Hibah Terencana; Hibah Langsung. Berdasarkan sumbernya; Hibah dalam negeri; Hibah luar negeri. Hibah yang diterima Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa. Setiap lima tahunan, Badan Urusan Administrasi atau unit kerja yang ditunjuknya melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis implementasi Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Tim Pembaruan dan Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyusun Renstra. Program Prioritas yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN dan/atau memerlukan dukungan anggaran dapat diajukan sebagai program yang perlu didanai oleh Hibah. Penyusunan Program Prioritas dilakukan oleh Kelompok Kerja Tim Pembaruan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap Program Hibah di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Koordinasi dengan calon pemberi hibah pada tahap perencanaan kegiatan hibah; Program Hibah yang sedang berlangsung dan yang akan segera dilaksanakan di Mahkamah Agung Republik Indonesia; Kegiatan-kegiatan prioritas yang perlu dibiayai oleh Hibah; Alokasi dan realisasi Hibah yang sedang berjalan, jika ada; Keterkaitan Program Hibah yang mungkin dilakukan oleh lebih dari satu unit Eselon; Hasil Program Hibah yang perlu ditindaklanjuti dan dipastikan keberlangsungannya; Kendala dan kesulitan dalam pelaksanaan Program Hibah. Apabila dalam tahap perencanaan terdapat Calon Pemberi Hibah yang menyatakan minat untuk membiayai Kegiatan yang tercantum dalam Program Prioritas, maka Calon Pemberi Hibah yang bersangkutan dapat menyampaikan komitmen tertulis. Biro perencanaan berkoordinasi dengan tim pembaruan untuk melakukan penilaian kelayakan terhadap usulan. Setelah menerima hasil penilaian, biro perencanaan meningkatan persiapan dengan membuat rencana persiapan dan rencana kegiatan rinci Bersama dengan tim pembaruan dan calon pemberi hibah. Pembahasan dan penandatanganan perjanjian hibah; biro perencanaan mewakili mahkamah agung republic Indonesia. Pembahasan dan penandatanganan perjanjian hibah langsung; dilakukan antara mahkamah agung republic Indonesia dengan mekanisme hibah langsung dilakukan di antra mahkamah agung republik Indonesia dengan calon pemberi hibah dengan merujuk kepada surat komitmen awal, rencana persiapan, dan rencana kerja rinci. Pengesahan Pendapatan Hibah Terencana dan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang dan/atau jasa; Penandatanganan BAST pendukung lainnya; dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;  Pengajuan permohonan nomor register; Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang dan/atau jasa ke DJPU; Pencatatan Hibah bentuk barang dan/atau jasa ke KPPN; rekonsiliasi; penatausahaan dokumen hibah. Tahap pelaksanaan program yang dibiayai hibah; proses pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemberi hibah. Rencana kerja awal. Rencana kerja tahunan (annuar work plan). Laporan perkembangan program hibah. Pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan program hibah. Tahap pengakhiran program hibah; Inventarisasi dan verifikasi aset/barang yang diadakan selama masa Program Hibah yang didanai oleh Pemberi Hibah maupun dari dana pendamping (jika ada); Koordinasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kontraktor, Pemberi Hibah Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan terkait administrasi pengakhiran Program Pemberi Hibah, seperti Laporan Keuangan, Pencatatan Aset, dsb; Verifikasi pencapaian berdasarkan Pemberi Hibah dan Rencana Kerja Tahunan;  Penyusunan Laporan Final dari Kontraktor; Penandatanganan Berita Acara Terima Aset bagi aset-aset yang diserahkan pada akhir masa Program Hibah.

CATATAN

:

  •  

PERMA ini di undangkan pada tanggal 27 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 27 januari 2014.

 

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Pemberi Hibah Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 2816 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak