Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Agung Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | BN 2013 (874): 6 Hlm |
Subjek | Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2013 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 21 Juni 2013 |
Tangal Pengundangan | 28 Juni 2013 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Muhammad Hatta Ali |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU |
|||
2024 |
|||
PERMA NO. 02, BN 2013/ No. 874, 6 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa berdasarkan Pasal 261 ayat (1), ayat (4), Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu, bahwa berdasarkan Pasal 266 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung; bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu; bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum Tindak Pidana Pemilu; bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan Peraturan Mahkamah Agung. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini 24 Ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perubahan keempat tahun 2002; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2012. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan : Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karena Bawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia; Hari adalah hari kerja; Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Pasal 2 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung ini. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Juni 2013 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2013. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Agung Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|