JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Agung Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Agung Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis PERMA
Sumber BN 2013 (874): 6 Hlm
Subjek Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2013
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 21 Juni 2013
Tangal Pengundangan 28 Juni 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Muhammad Hatta Ali
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU

2024

PERMA NO. 02, BN 2013/ No. 874, 6 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU

  ABSTRAK

 

-

bahwa berdasarkan Pasal 261 ayat (1), ayat (4), Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu,  bahwa berdasarkan Pasal 266 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung; bahwa hingga saat ini juga belum ada ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu; bahwa tidak adanya pengaturan tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum Tindak Pidana Pemilu;  bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dengan Peraturan Mahkamah Agung.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini  24 Ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perubahan keempat tahun 2002; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 49 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2012.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan : Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karena Bawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia; Hari adalah hari kerja;  Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Pasal 2 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung ini. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Juni 2013 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2013.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Agung Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 276 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak