Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2011 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 29 November 2011 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Harifin A. Tumpa |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG - PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK |
|||
2011 |
|||
PERMA NO. 02, 2011, 09 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN |
|||
ABSTRAK |
- |
Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan hukum; mahkamah agung memandang perlu mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di pengadilan. |
|
- |
Dasar hukum Pasal 24 UUD Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002; Reglemen Indonesia yang diperbarui (HlR), Staatsblad NO. 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad NO. 227 Tahun 1927; UU NO. L4 Tahun 1-985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985 dan terakhir dengan UU NO. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 14 Tahun 1985; UU NO. 2 Tahun 1-986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 8 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas UU NO. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan terakhir dengan UU NO. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 2 Tahun 1986 UU NO. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1986 dan terakhir dengan UU NO. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986; UU NO. 14 Tahun 2008 UU NO. 48 Tahun 2009 |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penyelesaian sengketa informasi di pengadilan dilakukan oleh peradilan umum atau peradilan tata usaha negara. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara; Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon lnformasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang. Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon informasi maupun Badan Publik diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta pemohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak; Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi; pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim; Untuk terangnya suatu perkara, Majelis Hakim dapat memanggil Komisi informasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan. pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; putusan Pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi informasi dengan merujuk pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2011. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|