JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis Perma
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2011
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 29 November 2011
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Harifin A. Tumpa
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

2011

PERMA NO.  02, 2011, 09 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

  ABSTRAK

 

-

Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan hukum; mahkamah agung memandang perlu mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi di pengadilan.

   

-

Dasar hukum Pasal 24 UUD Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002; Reglemen Indonesia yang diperbarui (HlR), Staatsblad NO.  44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad NO.  227 Tahun 1927; UU NO.  L4 Tahun 1-985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.  5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO.  14 Tahun 1985  dan terakhir dengan UU NO.  3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  14 Tahun 1985; UU NO.  2 Tahun 1-986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.  8 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas UU NO.  2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan terakhir dengan UU NO.  49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  2 Tahun 1986  UU NO.  5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.  9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU NO.  5 Tahun 1986 dan terakhir dengan UU NO.  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU NO.  5 Tahun 1986; UU NO.  14 Tahun 2008 UU NO.  48 Tahun 2009 

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penyelesaian sengketa informasi di pengadilan dilakukan oleh peradilan umum atau peradilan tata usaha negara. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara; Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon lnformasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang. Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon informasi maupun Badan Publik diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik. pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta pemohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak; Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi; pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim; Untuk terangnya suatu perkara, Majelis Hakim dapat memanggil Komisi informasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan. pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; putusan Pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi informasi dengan merujuk pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2011.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 362 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak