JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis PERMA
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Biaya Proses Penyelesaian Perkara
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2009
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 12 Agustus 2009
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Harifin A Tumpa
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG– BIAYA PENYELESAIAN PERKARA 

2009

PERMA NO. 03, 5 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

  ABSTRAK

 

-

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah : Pasal 24 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No. 3 Tahun 2009;  UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380 ); UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);UU No. 2 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); HIR (Herzien inlandsch Reulement ) Staatsblad 1941 No. 447RBG (Reglement Tot Regeling Nan Het Rechswezen in De Gewesten Buiten

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pasal 1 Biaya Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negaradan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkira; Pengadilan Tingkit Pertama adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara; Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaara; Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia; Pengelola Biaya Proses adalah Panitera  pada Mahkamah Agung dan Panitera/Sekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawahnya; Pembuat Komitmen Biaya Proses pada Mahkhmah Agung adalah petugas yang ditunjuk panitera dan untuk Badan Peradilan dibawahnya ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan  pengelolaan biaya proses; Bendahara Biaya Proses adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Biaya Proses untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung  ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2009.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 367 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak