Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Biaya Proses Penyelesaian Perkara |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2009 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 12 Agustus 2009 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Harifin A Tumpa |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG– BIAYA PENYELESAIAN PERKARA |
|||
2009 |
|||
PERMA NO. 03, 5 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA |
|||
ABSTRAK |
- |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah : Pasal 24 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380 ); UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);UU No. 2 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); HIR (Herzien inlandsch Reulement ) Staatsblad 1941 No. 447RBG (Reglement Tot Regeling Nan Het Rechswezen in De Gewesten Buiten |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pasal 1 Biaya Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negaradan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkira; Pengadilan Tingkit Pertama adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara; Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaara; Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia; Pengelola Biaya Proses adalah Panitera pada Mahkamah Agung dan Panitera/Sekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawahnya; Pembuat Komitmen Biaya Proses pada Mahkhmah Agung adalah petugas yang ditunjuk panitera dan untuk Badan Peradilan dibawahnya ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan pengelolaan biaya proses; Bendahara Biaya Proses adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengelola Biaya Proses untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2009. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|