JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan PIlwakada Dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan PIlwakada Dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis Perma
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Keberatan Hasil Pilkada
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan -
Tahun Terbit 2005
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 9 Mei 2005
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung
Penanda Tangan Bagir Manan
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG - KEBERATAN HASIL PILKADA

2005

PERMA NO.  02, 2005, 11 HLM

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PENETAPAN HASIL PILKADA DAN PILWAKADA DARI KPUD PROVINSI DAN KPUD KABUPATEN/KOTA.

  ABSTRAK

 

-

Belum ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pilkada & pilwakada dari KPUD,  ketiadaan pengaturan tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum keberatan, demi kelancaran pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pilkada & pilwakada secara langsung yang akan diselenggarakan oleh KPUD.

   

-

Dasar hukum pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perubahan keempat tahun 2002; UU NO. 4 Tahun 2004; UU NO. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985; UU NO. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO. 2 Tahun 1986; pasal 106 UU NO. 32 Tahun 2005; PP NO. 06 Tahun 2005. 

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari Kpud Provinsi Dan Kpud Kabupaten/Kota, keberatan adalah Upaya hukum bagi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak menyetujui penetapan hasil perhitungan suara terhadap akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari komisi pemilihan umum daerah. Mahkamah agung berwenang memeriksa keberatan terhadap hasil perhitungan suara tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi; keberatan diajukan tertulis kepada mahkamah agung melalui pengadilan tinggi tempat kedudukan KPUS provinsi. Keberatan hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon; keberatan diajukan kepada mahkamah agung  melalui pengadilan tinggi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; dalam hal mahkamah agung atau pengadilan tinggi berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pemberitahuan Keputusan; putusan mahkamah agung dikirimkan kepada KPUD propinsi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan; putusan pengadilan tinggi dikirimkan kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan.









Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Asas; pemulihan keadaan; penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban; tanggung jawab Terdakwa; pidana sebagai upaya terakhir; konsensualitas; transparansi dan akuntabilitas. Tujuan; memulihkan Korban tindak pidana; memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative; tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; tindak pidana merupakan delik aduan; tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana yang Menimbulkan Korban. Tata Kelola Administrasi Perkara Pidana Yang Diadili Berdasarkan Keadilan Restoratif. mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya.

CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 09 Mei 2005.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan PIlwakada Dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabpuaten/Kota Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 353 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak