Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan PIlwakada Dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | Perma |
Sumber | Mahkamah Agung |
Subjek | Keberatan Hasil Pilkada |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | - |
Tahun Terbit | 2005 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 9 Mei 2005 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung |
Penanda Tangan | Bagir Manan |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG - KEBERATAN HASIL PILKADA |
|||
2005 |
|||
PERMA NO. 02, 2005, 11 HLM |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PENETAPAN HASIL PILKADA DAN PILWAKADA DARI KPUD PROVINSI DAN KPUD KABUPATEN/KOTA. |
|||
ABSTRAK |
- |
Belum ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pilkada & pilwakada dari KPUD, ketiadaan pengaturan tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum keberatan, demi kelancaran pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pilkada & pilwakada secara langsung yang akan diselenggarakan oleh KPUD. |
|
- |
Dasar hukum pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perubahan keempat tahun 2002; UU NO. 4 Tahun 2004; UU NO. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO. 14 Tahun 1985; UU NO. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU NO. 2 Tahun 1986; pasal 106 UU NO. 32 Tahun 2005; PP NO. 06 Tahun 2005. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada Dan Pilwakada Dari Kpud Provinsi Dan Kpud Kabupaten/Kota, keberatan adalah Upaya hukum bagi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak menyetujui penetapan hasil perhitungan suara terhadap akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari komisi pemilihan umum daerah. Mahkamah agung berwenang memeriksa keberatan terhadap hasil perhitungan suara tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi; keberatan diajukan tertulis kepada mahkamah agung melalui pengadilan tinggi tempat kedudukan KPUS provinsi. Keberatan hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon; keberatan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tinggi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; dalam hal mahkamah agung atau pengadilan tinggi berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pemberitahuan Keputusan; putusan mahkamah agung dikirimkan kepada KPUD propinsi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan; putusan pengadilan tinggi dikirimkan kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan. Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Asas; pemulihan keadaan; penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban; tanggung jawab Terdakwa; pidana sebagai upaya terakhir; konsensualitas; transparansi dan akuntabilitas. Tujuan; memulihkan Korban tindak pidana; memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif ini berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative; tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; tindak pidana merupakan delik aduan; tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana yang Menimbulkan Korban. Tata Kelola Administrasi Perkara Pidana Yang Diadili Berdasarkan Keadilan Restoratif. mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 09 Mei 2005. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan PIlwakada Dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabpuaten/Kota | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|