JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Mahkamah Agung
Judul Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung
T.E.U Badan Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor 2
Singkatan Jenis PERMA
Sumber
Subjek Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Bidang Hukum Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2002
Tempat Terbit Jakarta
Tangal Penetapan 16 Oktober 2002
Tangal Pengundangan
Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Agung RI
Penanda Tangan Ketua Mahkamah Agung RI
Pemrakarsa Mahkamah Agung
Status Berlaku

Abstrak

MAHKAMAH AGUNG – TATA CARA PENYELENGGARAAN 

2002

PERMA NO.03,11 HLM.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

  ABSTRAK

 

-

bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menentukan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak; bahwa untuk kelancaran pemeriksaan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak dengan Peraturan Mahkamah Agung; 

   

-

Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Pasal 24 UUD 1945 dengan segala perubahannya; UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970;/1X2qBobbV4BMengingat Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985: UU No. 14 Tahun 2002.

   

-

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Bab 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan : Pemohon adalah pihak yang sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak; Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak; Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 yang termuat dalam Bab IV Bagian Kelima Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 3 Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti. Pasal 5 butir 1 Apabila panjar biaya Peninjauan Kembali telah dibayar lunas, Panitera Pengadilan wajib membuat akta permohonan Peninjauan Kembali dan mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembali khusus untuk itu. Pasal 6 Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung. Pasal 7 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima di Pengadilan Pajak, Penitera wajib memberitahukan tentang permohonan dimaksud dengan mengirimkan salinannya pada pihak lawan. Pasal 10 Jawaban pihak lawan yang diterima oleh Pengadilan Pajak, wajib dibubuhi cap, tanggal dan hari diterimanya jawaban permohonan Peninjauan Kembali. Pasal 11 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima- nya jawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui. Pasal 12 Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan;
Pasal 14
Berkas permohonan Peninjauan Kembali disampaikan kepada Direktur Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam keadaan telah dijahit/dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bundel B; a, Bundel A merupakan himpunan surat-surat yang diawali dengan Surat Banding atau Gugatan dan semua egiatan/proses penyidangan/pemeriksaan sengketa yang disimpan di Pengadilan Pajak, antara lain terdiri dari : surat Banding/Gugatan; Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan; Surat Bantahan; Surat Penetapan Penunjukan Majelis/Hakim Rencana Umum Sidang; Surat Pemberitahuan, Surat Panggilan, Surat Undangan; Berita Acara Sidang; Surat Kuasa dari kedua belah pihak (jika memakai kuasa);Lampiran-lampiran surat yang diajukan olehkedua belah pihak; Surat-surat bukti permohonan banding/penggugat dan terbanding/tergugat; Salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak;  Surat-surat lain yang mungkin ada. Bundel B (disimpan di Mahkamah Agung) merupakan  himpunan surat-surat sengketa, yang antara lain terdiri  dari:  Salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak;  Bukti pengiriman salinan resmi Putusan  Pengadilan Pajak kepada para pihak;  Akta permohonan Peninjauan Kembali;  Bukti pengiriman biaya Peninjauan Kembali;  Surat permohonan Peninjauan Kembali yang  berisi alasan dan atau dilampiri dengan bukti-  bukti;  Tanda terima permohonan Peninjauan Kembali;  Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan  Peninjauan Kembali diajukan bukan oleh yang  bersangkutan atau ahli warisnya dan harus  memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal  34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak; Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan  permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak  lawan; Jawaban Surat permohonan Peninjauan Kembali  dari pihak lawan; Surat-surat lainnya yang mungkin ada. Bab II  Ketentuan lain Pasal 19  Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;  Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinan Putusan tersebut kepada Pemohon dan pihak lawan,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan wajib mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan dimaksud kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;


CATATAN

:

  •  

Peraturan Mahkamah Agung ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2002.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 2466 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak