Jenis Peraturan | Peraturan Mahkamah Agung |
Judul | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung |
T.E.U Badan | Indonesia, Mahkamah Agung |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | PERMA |
Sumber | |
Subjek | Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung |
Bidang Hukum | Hukum Umum |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2002 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tangal Penetapan | 16 Oktober 2002 |
Tangal Pengundangan | |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Mahkamah Agung RI |
Penanda Tangan | Ketua Mahkamah Agung RI |
Pemrakarsa | Mahkamah Agung |
Status | Berlaku |
MAHKAMAH AGUNG – TATA CARA PENYELENGGARAAN |
|||
2002 |
|||
PERMA NO.03,11 HLM. |
|||
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK |
|||
ABSTRAK |
- |
bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menentukan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak; bahwa untuk kelancaran pemeriksaan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak dengan Peraturan Mahkamah Agung; |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Pasal 24 UUD 1945 dengan segala perubahannya; UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970;/1X2qBobbV4BMengingat Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985: UU No. 14 Tahun 2002. |
||
- |
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang Peraturan Mahkamah Agung Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Bab 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan : Pemohon adalah pihak yang sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak; Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak; Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 yang termuat dalam Bab IV Bagian Kelima Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 3 Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti. Pasal 5 butir 1 Apabila panjar biaya Peninjauan Kembali telah dibayar lunas, Panitera Pengadilan wajib membuat akta permohonan Peninjauan Kembali dan mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembali khusus untuk itu. Pasal 6 Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung. Pasal 7 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima di Pengadilan Pajak, Penitera wajib memberitahukan tentang permohonan dimaksud dengan mengirimkan salinannya pada pihak lawan. Pasal 10 Jawaban pihak lawan yang diterima oleh Pengadilan Pajak, wajib dibubuhi cap, tanggal dan hari diterimanya jawaban permohonan Peninjauan Kembali. Pasal 11 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterima- nya jawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui. Pasal 12 Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan; |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Mahkamah Agung ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2002. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi Oleh Mahkamah Agung | Buka Tautan |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|